Halo teman-teman,
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tips dan pengalaman saya seputar pembuatan KTP elektronik atau biasa disebut E-KTP. Dalam pembahasan kali ini saya melakukan pembuatan E-KTP di Kabupaten Bantul, jadi untuk kabupaten selain Bantul saya kurang tahu apakah prosedurnya sama atau berbeda. Tetapi dengan catatan saya sudah mempunyai KTP reguler (KTP yang kertas).
Langkah-Langkah :
1. Persiapan yaitu saya mempersiapkan fotocopy KK/ C1 dan fotocopy KTP Lama.
2. Saya menuju Kantor Kecamatan lalu mengambil nomor antrian daluhu, setelah dipanggi
terjadilah percakapan antara saya dan petugas kecamatan
Saya : "Bu, saya ingin membuat E-KTP "
Petugas : "Oh iya mas, mana syarat-syaratnya saya ceknya dulu, emm... oh iya
mas, apa masnya sudah rekaman atau foto di Cacatan Sipil belum ? "
Saya : " Oh, kalau itu saya belum sama sekali bu "
Petugas : "Kalau gitu masnya berarti harus rekaman dan foto dulu di
Dinas Kependudukan di Bantul tempatnya di Manding "
Saya : "Terus itu gimana bu caranya?" (sambil dijelaskan saya diberi
selembar kertas atau formulir yang harus saya isi dan dimintakan
tanda tangan Kepala Desa/ Dukuh, Pak Lurah dan Pak Camat)"
3. Setelah saya mendapat semua tanda tangan tersebut dan semua data dalam formulir
tersebut sudah saya isi, lalu saya langsung menuju Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil di Manding, Bantul.
4. Setelah sampai di sana, saya langsung menuju kantornya, karena disana adalah
sebuah kompleks atau area untuk banyak kepengurusan tidak hanya mengurus
KTP saja, tetapi disana juga mengurus DKP, Dinas Sosial dan sebagainya.
sebuah kompleks atau area untuk banyak kepengurusan tidak hanya mengurus
KTP saja, tetapi disana juga mengurus DKP, Dinas Sosial dan sebagainya.
Ini adalah gambar plakat di depan kantor
5. Saya masuk ke kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil, lalu mengambil
nomor antrian. Caranya tekan tombol yang ada tulisannya "Perekaman KTP-el".
nomor antrian. Caranya tekan tombol yang ada tulisannya "Perekaman KTP-el".
Gambar tombol untuk ambil nomor antrian
6. Setelah itu tunggu nomor Anda dipanggil, setelah dipanggil Anda masuk ke
ruangan khusus untuk perekaman KTP elektronik lalu tunjukan formulir dan syarat-syarat tadi.
ruangan khusus untuk perekaman KTP elektronik lalu tunjukan formulir dan syarat-syarat tadi.
7. Saat rekaman E-KTP kita nanti akan ditanyai tentang data diri kita
(hanya beberapa) untuk memastikan bahwa data diri kita sudah benar.
(hanya beberapa) untuk memastikan bahwa data diri kita sudah benar.
8. Setelah itu, sidik jari tangan kanan maupun kiri akan diambil menggunakan
scaner khusus lalu bola mata kita juga akan discan juga. Setelah selesai maka
tahap terakhir kita akan difoto untuk digunakan pada foto E-KTP.
scaner khusus lalu bola mata kita juga akan discan juga. Setelah selesai maka
tahap terakhir kita akan difoto untuk digunakan pada foto E-KTP.
9. Lalu petugas akan memberi tanda khusus pada formulir kita nanti, biasanya
petugas akan manyuruh mengambil E-KTP kita setelah 3 hari dihitung setelah
kita melakukan perekaman tadi. Petugas juga akan memberitahu kita bahwa
E-KTP kita harus diambil dimana, di Kantor Manding situ atau di kecamatan
kita masing-masing. Jika saya kemarin disuruh untuk mengambil E-KTP
petugas akan manyuruh mengambil E-KTP kita setelah 3 hari dihitung setelah
kita melakukan perekaman tadi. Petugas juga akan memberitahu kita bahwa
E-KTP kita harus diambil dimana, di Kantor Manding situ atau di kecamatan
kita masing-masing. Jika saya kemarin disuruh untuk mengambil E-KTP
di kantor kecamatan.
10. Lalu saya pergi lagi menuju kantor kecamatan dan menyerahkan formulir
serta syarat-syarat tadi.
serta syarat-syarat tadi.
11. Selanjutnya petugas kecamatan akan meminta berkas tadi dan memberi
kita sebuah kertas kecil (Bukti untuk mengambil E-KTP ) dan
memberitahu tangggal berapa kita harus mengambilnya.
kita sebuah kertas kecil (Bukti untuk mengambil E-KTP ) dan
memberitahu tangggal berapa kita harus mengambilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar