Senin, 01 Februari 2016

BUAT E-KTP


Halo teman-teman,

     Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tips dan pengalaman saya seputar pembuatan KTP elektronik atau biasa disebut E-KTP. Dalam pembahasan kali ini saya melakukan pembuatan E-KTP di Kabupaten Bantul, jadi untuk kabupaten selain Bantul saya kurang tahu apakah prosedurnya sama atau berbeda. Tetapi dengan catatan saya sudah mempunyai KTP reguler (KTP yang kertas).

Langkah-Langkah :
1. Persiapan yaitu saya mempersiapkan fotocopy KK/ C1 dan fotocopy KTP Lama.

2. Saya menuju Kantor Kecamatan lalu mengambil nomor antrian daluhu, setelah dipanggi
    terjadilah percakapan antara saya dan petugas kecamatan

            Saya       : "Bu, saya ingin membuat E-KTP "
            Petugas : "Oh iya mas, mana syarat-syaratnya saya ceknya dulu, emm... oh iya 
                               mas, apa masnya sudah rekaman atau foto di Cacatan Sipil belum ? "
            Saya       :  " Oh, kalau itu saya belum sama sekali bu "
            Petugas  : "Kalau gitu masnya berarti harus rekaman dan foto dulu di 
                                Dinas Kependudukan  di Bantul tempatnya di Manding "
            Saya       : "Terus itu gimana bu caranya?" (sambil dijelaskan saya diberi 
                               selembar kertas atau  formulir yang harus saya isi dan dimintakan 
                               tanda tangan Kepala Desa/ Dukuh, Pak Lurah dan Pak Camat)"

3. Setelah saya mendapat semua tanda tangan tersebut dan semua data dalam formulir
  tersebut sudah saya isi, lalu saya langsung menuju Dinas Kependudukan dan
  Catatan Sipil di Manding,  Bantul.
Ini peta singkatnya

4. Setelah sampai di sana, saya langsung menuju kantornya, karena disana adalah
   sebuah kompleks atau area untuk banyak kepengurusan tidak hanya mengurus
   KTP saja, tetapi disana juga mengurus DKP, Dinas Sosial dan sebagainya.

 
Ini adalah gambar plakat di depan kantor
 tepatnya di pinggir jalan sebelum memasuki kompleks



Gambar di depan kantor Dinas Kependudukan

5. Saya masuk ke kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil, lalu mengambil
   nomor antrian. Caranya tekan tombol yang ada tulisannya "Perekaman KTP-el".

 
Gambar tombol untuk ambil nomor antrian 

6. Setelah itu  tunggu nomor Anda dipanggil, setelah dipanggil Anda masuk ke
    ruangan khusus untuk perekaman KTP elektronik lalu tunjukan formulir dan syarat-syarat tadi.
Gambar suasana di dalam ruangan.


7. Saat rekaman E-KTP kita nanti akan ditanyai tentang data diri kita
   (hanya beberapa) untuk memastikan bahwa data diri kita sudah benar.

8. Setelah itu, sidik jari tangan kanan maupun kiri akan diambil menggunakan
   scaner khusus lalu bola mata kita juga akan discan juga. Setelah selesai maka
   tahap terakhir kita akan difoto untuk digunakan pada foto E-KTP.

9. Lalu petugas akan memberi tanda khusus pada formulir kita nanti, biasanya
    petugas akan manyuruh mengambil E-KTP kita setelah 3 hari dihitung setelah
    kita melakukan perekaman tadi. Petugas juga akan memberitahu kita bahwa
    E-KTP kita harus diambil dimana, di Kantor Manding situ atau di kecamatan
    kita masing-masing. Jika saya kemarin disuruh untuk mengambil E-KTP
    di kantor kecamatan.

10. Lalu saya pergi lagi menuju kantor kecamatan dan menyerahkan formulir
      serta syarat-syarat tadi.
11. Selanjutnya petugas kecamatan akan meminta berkas tadi dan memberi
      kita sebuah kertas kecil  (Bukti untuk mengambil E-KTP ) dan
      memberitahu tangggal berapa kita harus mengambilnya.

SELESAI


Nb : Dibawah ini beberapa gambar yang sempat saya ambil.